Foto: Lion Air
Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yakni Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Korona (covid-19),
Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara lebih sederhana.
Sesuai surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan untuk penumpang Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air) yang bepergian di dalam negeri memperhatikan syarat yang dikeluarkan gugus tugas tersebut, yakni:
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau,
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah, wilayah atau kota tertentu. Sedangkan penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran covid-19. (Rilis Lion Air)
Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…
Kupang - Bapperida Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama ICRAF Indonesia menggelar konsultasi publik Rencana Induk…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma membuka Education Fair (Edufair) Tahun 2025 Pusat Pengembangan…
Kupang - Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI-2) ke Kota Kupang menjadi momen penting yang…
Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…
Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…