Kupang – Menara Flobamora yang berada di area Markas Korem 161 Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dirobohkan sejak Sabtu (27/5/2023).
Menara setinggi 30 meter ini, awalnya bernama Monumen Menara Manunggal Flobamora (M3F) dibangun di masa Kolonel Inf Arief Rachman menjabat Komandan Korem 161 Wira Sakti pada 2006-2008. Hingga dirobohkan, menara ini telah berusia 17 tahun.
Menara dibangun berbentuk kerucut, bersegi delapan dengan desain menyerupai rumah adat Kabupaten Manggarai. Pada 31 Mei 2007, Kolonel Arief Rachman menandatangai nota kesepahaman bersama PT Telkomsel penempatan antena PT Telkomsel di menara tersebut.
Menara dibagi tujuh lantai. Lantai pertama berfungsi sebagai sarana umum, ruang pameran, tempat prmosi produk budaya, dan penjualan suvenir.
Lantai dua adalah ruang pertemuan, seminar, dan akan ditempatkan simbol-simbok kebersamaan rakyat NTT, dan antai tiga berfungsi sebagai restoran dan kafe.
Selanjutnya, di lantai empat terdapat anjungan yang dihubungkan dengan lift dari lantai satu. Di anjungan ini ditempatkan lukisan dan berbagai motif seni, lintasan sejarah, harapan serta cita-cita masyarakat, termasuk di lantai enam.
Di lantai enam, baru ditemukan informasi mengenai berdirinya menara. ruang promosi produk dari sponsor yang turut mendanai berdirinya menara, kemudian antena PT Telkomsel ditempatkan di lantai tujuh.
Menara ditopang delapan pilar, sedangkan bangunan material bangunannya terdiri dari beton, kayu, besi, dan kaca. Saat dibangun, menara ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp3 miliar yang berasal dari sponsor dan donatur.
Ketika itu, mendiang Gubernur NTT Piet Alexander Tallo yang meletakan batu pertama pembangunan menara, menyebutkan Menara M3F sebagai wujud kemanunggalan TNI di NTT.
Faktor Keamanan
Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Arwan Minarta perobohan menara karena faktor keamanan. “Saat ini konstruksi bangunan Menara Flobamora ini sudah sangat tidak layak dan sangat rentan apabila terjadi gempa bumi, atau angin kencang seperti angin Seroja beberapa tahun yang lalu, gedung ini sangat membahayakan keamanan anggota Makorem 161/Wira Sakti,” ujarnya.
Selain itu, selama lima tahun terakhir, Menara Flobamora tersebut tidak difungsikan lagi sebagai kantor staf Makorem. “Sudah 5 tahun terakhir tidak difungsikan sebagai kantor, sehingga staf bintal, hukum, penerangan, infolahta, setum, pada 2018 pindah ke lantai dasar manara,” ujarnya.
Beberapa minggu jelang dirobohkannya menara, staf ops dari lantai satu menara pindah ke gedung yang baru, sedangkan setum, bintal, infolahta, dan penrem pindah ke Aula Ahmad Yani.
Dia menyebutkan perobohan menara telah melalui prosedur perizinan ke Kodam IX/Udayana. “Pangdam IX/Udayana melalui Surat Pangdam IX/Udayana Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam buku inventaris tanah atau bangunan Kodam IX/Udayana,” jelasnya
Karena itu, tambahnya, setelah dicek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana, dilaksanakan pembongkaran.
Selanjutnya, persetujuan pembongkaran disampaikan melalui Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tertanggal 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak,” jelasnya. (*)
Editor: Gamaliel
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…