Kupang Barat–Warga Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang belum bersedia menyingkirkan ranting pohon dan batu yang ditempatkan di gerbang dua sekolah yang disegel pada Kamis (12/1/2017).
Mereka minta Bupati Kupang memenuhi dua tunturan warga sebelum membuka segel gerbang sekolah.
Dua gedung sekolah itu ialah SMP Negeri 3 Kupang Barat, dan SD Negeri 1 Oeli’i. Dua sekolah ini berada dalam satu kompleks di Desa Oematnunu.
Dua tuntutan itu ialah memecat Kepala SMP 3 Kupang Barat, dan mempekerjakan kembali Arben Akmone, pegawai Tata Usaha SMP yang dipecat kepala sekolah, dan menaikan gajinya dari saat ini hanya Rp150.000 per bulan.
Gaji sebesar itu dibar satu kali dalam tiga bulan. Tuntutan kenaikan gaji yang sama juga berlaku bagi dua penjaga sekolah yang berasal dari desa setempat yakni Johana Akmone-Sau sebagai penjaga SMP, dan Maria Akmone sebagai penjaga SD.
“Kami tetap menutup sekolah ini sampai anak-anak kami diterima kembali bekerja,” kata Lambert Akmone tokoh masyarakat Desa Oematnunu. Sementara itu Kepala SMP 3 Kupang Barat Agustinus Lapankari belum berhasil dihubungi. (gma)
Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…