Categories: Lingkungan

Sebanyak 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Kepulauan Aru

Kupang – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT mengembalikan 23 ekor burung kakatua koki (cacatua galerita eleonora) ke habitanya di Kepulauan Aru, Maluku, Selasa (15/6).

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara mengatakan 23 burung kakatua tersebut termasuk dalam 47 individu burung yang terima dari Balai KSDA Jawa Timur pada 27 Agustus 2020 melalui kargo Pesawat Garuda Bandara El Tari Kupang.

Sesuai hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa 47 individu itu adalah Kakatua Koki. Kakatua Koki tersebut terdiri dari dua sub spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah 35 individu.

Untuk Cacatua galerita triton, area penyebarannya adalah Papua sedangkan Cacatua galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru, Maluku.

“Seluruh kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara. Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke ke habitat alaminya, khususnya cacatua galerita eleonora,” ujarnya.

Pengembalian satwa tersebut berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor :SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19,

Menurutnya, pengembalian sejumlah ekor burung kakatua itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Dunia, serta road to Hari Konservasi Nasional (HKAN) 2021 yang pada tahun ini NTT terpilih sebagai tuan rumah.

Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama Medium Sulphur Crester Cockatoo merupakan spesies asli pada Kepulauan Aru, Maluku.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi.

Sementara UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar-besarnya karena masyarakat sudah peduli dengan satwa yang dilindungi tersebut. Semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa agar terjaga kestabilan dan ekosistem,” ujarnya. (mi)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

“Pulang Mengabdi di NTT” Pesan Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang kepada Wagub Johni Asadoma

Kupang - Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Pr, telah berpulang, namun pesannya kepada pesannya kepada…

12 hours ago

Kabar Duka, Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Pr Berpulang

Kupang - Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr berpulang dalam perawatan di…

1 day ago

PLN Berhasil Amankan Sistem Kelistrikan Salat Id Idul Fitri di NTT

Kupang - PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) sukses menyuplai pasokan…

1 day ago

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Indonesia, Otomotif, Pakaian dan Elektronik di Ujung Tanduk

Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif timbal balik (reriprocal tariffs) kepada Indonesia…

2 days ago

Remaja di Desa Ekateta Tewas Tenggelam di Embung Oefe’u Sedalam 5 Meter

Kupang - Seorang remaja bernama Ramon Talas, 19, tewas tenggelam saat berenang di Embung Oefe'u,…

2 days ago

Wagub NTT Himbau Masyarakat Tenang Sikapi Insiden Pengibaran Bendera Palestina

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mengimbau masyarakat tetap tenang…

3 days ago