Kupang – Satu lagi tersangka kasus penjualan tanah 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (15/1/2021).
Tersangka bernama Muhammad Achyar ditangkap di Jakarta sejak Kamis (12/1) dan baru diterbangkan ke Kupang mengunakan pesawat Batik Air.
“Saat ini tim penyidik dari Kejati NTT melakukan penahanan terhadap tersangka MA,” kata Kajati NTT Yulianto kepada wartawan.
Dengan demikian, 13 dan 16 tersangka kasus yang merugikan negara Rp3 triliun itu sudah ditahan di Kupang. Tiga tersangka lagi belum ditahan termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula. (gma)
Kupang - Kuimasi merupakan salah satu dari 9 desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa…
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…