Kupang – Satags Covid-19 Kelurahan Liliba, Kota Kupang, gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di pesta pernikahan.
Sosialisasi prokes setelah Pemerintah Kota Kupang memberikan izin kepada warga untuk menggelar pesta nikah menyusul turunnya PPKM dari level 3 ke level 2.
Pada Sabtu (9/10), sosialisasi prokes berlangsung di sebuah pesta pernikahan yang digelar di RT 9 RW 4, Kelurahan Liliba. “Boleh gelar pesta, tetapi saa mengimbau supaya tetap prokes sehingga status kelurahan yang saat ini sudah zona oranye tidak naik kembali ke zona merah,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kelurahan Lurah Liliba, Viktor Makoni.
Menurut Viktor Makoni yang juga Lurah Liliba, seluruh tamu dan undangan dilarang saling berjabatan tangan termasuk dengan pengantin, serta tetap menjaga jarak satu sama lain. “Jika Liliba kembali menjadi zona merah, sekolah yang sudah mengelar pembelajaran tatap muka akan tutup lagi,” ujarnya.
Viktor yang juga Lurah Liliba, mengingatkan seluruh tamu tidak menengak minuman keras dan berjoget agar suasana pesta berjalan dengan aman dan kondusif. “Kalau ada yang kena covid-19 dan berjoget sambil bersin, berarti semua orang di pesta berpotensi kena covid-19, katanya.
Izin pesta pernikahan tersebut termuat dalam Edaran Wali Kota Kupang Nomor 078/HK/.443.1/X/2021 yy6ang diterbitkan sejak 5 Oktober 2021 dan berlaku sampai 18 Oktober 2021.
Dalam edaran itu disebutkan pesta pernikahan di zona hijau maksimal sampai pukul 21.00 Wita, dengan tamu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan pesta pernikahan di zona kuning, oranye dan merah, maksimal tamu 35 persen dari kapasitas ruangan.
Viktor juga mengingatkan, seluruh tamu dan undangan wajib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. “Meskipun Liliba zona oranye, tetapi Liliba urutan satu kasus covid-19 terbanyak di Kota Kupang,” jelasnya.
Tuan Pesta, Kristofel Pou mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan peralatan cuci tangan dan mengatur tempat duduk sesuai dengan aturan protokol kesehatan covid-19. Dia juga bersedia menjalankan seluruh aturan dari pemerintah yang disebutkan dalam edaran PPKM Level 2. (mi)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…