Kupang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memasuki tahap III sejak 10 Februari 2021, namun masih ditemukan pelanggaran di berbagai tempat.
Di antaranya antrean pengunjung di kasir pusat pembelanjaan dan pertokoan tanpa mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan sejumlah masyarakat masih cuek dengan protokol kesehatan. “Antrean di kasir sangat rapat tetapi maskernya tidak menutup hidung. Ada juga yang menurunkan masker sampai di bawah mulut,” katanya di Kupang, Sabtu (13/2).
Ernest mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak ke sejumlah toko dan swalayan sejak beberapa hari terakhir. Pemilik toko yang melakukan pelanggaran tersebut segera diberikan teguran. Jika masih melanggar, langsung dilakukan tindakan seperti penutupan sementara tempat usaha.
Temuan lain ialah masih ada angkutan kota (angkot) yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. “Di angkot tidak terkendali, mereka muat penumpang penuh,” kata Ernest. Angkot yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan teguran.
Antrean juga masih terlihat di beberapa perbankan, namun menurut Ernest, antrean hanya ditemukan di luar ruangan. “Di beberapa bank terjadi penumpukan massa di luar, kalau di dalam ruangan sudah bagus,” ujarnya.
Dia menyebutkan penegakan protokol kesehatan mulai pekan ini untuk mendisiplinkan warga, tempat usaha, dan perbankan untuk memutus rantai penuluran covid-19, seperti antrean di kasir harus mengikuti protokol kesehatan. “Potensi penularan di kasir itu tinggi, apalagi dalam antrean itu kami dapati ada masyarakat yang tidak mengenakan masker secara benar,” kata Dia. (mi)