Hukum

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Memori Banding atas Putusan Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Kupang – Santosa Kadiman bersama Keluarga Nikolas Naput secara resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj. Mereka juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Manggarai Barat terkait Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998, yang menjadi salah satu dasar putusan tersebut.

“Kami berharap pengadilan menjaga marwahnya dan tidak mencederai keadilan dengan bukti yang cacat hukum,” ujar Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Nikolas Naput, dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (20/12/2024).

Banding yang diajukan pada 11 November 2024 memuat sejumlah keberatan, antara lain:  Validitas Bukti Diragukan Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa (kode P-20) telah diperiksa oleh ahli tanda tangan, Sapta Dwikardana. Hasilnya menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik.

Keputusan Dianggap Ultra Vires Putusan PN Labuan Bajo dinilai melampaui kewenangan hukum.  Pengabaian Fakta Penting Pernyataan tertulis Ibrahim A. Hanta pada 2014, yang menyebut keluarganya tidak memiliki hak atas tanah sengketa, tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Kuasa hukum juga melihat bahwa tidak ada amar putusan yang menyatakan Muhamad Rudini sebagai pemilik sah tanah sengketa seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Tindakan Muhamad Rudini memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” serta membangun pagar di lokasi sengketa turut menjadi sorotan. “Apa dasar hukumnya? Tidak ada amar putusan yang mendukung klaim tersebut,” kata Mursyid Candra.

Santosa Kadiman dan Keluarga Nikolas Naput percaya bahwa langkah banding merupakan hak hukum untuk mencari keadilan. Mereka berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa kembali bukti-bukti yang ada secara cermat dan bijaksana.

“Kami percaya, nilai-nilai keadilan akan ditegakkan melalui proses hukum ini,” ujar Kharis Sucipto, kuasa hukum lainnya. Kini, keluarga tersebut menantikan keputusan Pengadilan Tinggi Kupang sebagai langkah terakhir dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Kapal Kargo Muat Peti Kemas Tenggelam di Kupang, ABK Selamat

Kupang - Kapal Kuala Mas tenggelam tak jauh dari Pelabuhan Bolok Kupang pada Sabtu (21/12)…

6 hours ago

Kanwil Hukum dan HAM NTT Beri Bantuan Hukum Gratis kepada 376 Masyarakat Miskin

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Timur (NTT)…

1 day ago

Program TJSL PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kelompok Masyarakat ‘Dalek Esa’ Desa Tanah Merah

Kupang - Sebagai komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, inklusif, dan berkelanjutan, serta kesempatan…

2 days ago

Meriahkan HUT ke-66 NTT, 7.000 Orang Gelar Parade Tenun

Kupang - Sedikitnya 7.000 orang akan menggelar parade tenun untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT)…

2 days ago

Resmi Ber-KUB, Bank Jatim Tempatkan Satu Direksi dan Satu Komisaris di Bank NTT

Kupang - Bank Jatim akan menempatkan satu direksi dan satu komisaris di Bank NTT setelah…

2 days ago

Polres Rote Ndao Amankan 15 Imigran Bangladesh

Kupang - Polres Rote Ndao mengamankan 15 imigran asal Bangladesh di Pelabuhan Rakyat Desa Kolobolon,…

2 days ago