Kupang–Putusan Panwaslu Kota Kupang tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 44 Tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang membawa dampak besar.
Pasalnya tidak hanya pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) yang terancam berlaga di Pilkada 2017, tetapi pasangan Jefri Riwu Kore-Hermaus Man (FirManmu) juga ikut terancam.
Pasalnya di dalam SK tersebut tertera nama-nama dua pasangan. “Kalau kami diminta membatalkan SK Nomor 44 itu ya batal dua-duanya (dua pasangan). Tetapi kami belum bersikap karena sampai saat ini belum menerima putusan Panwaslu,” kata Anggota KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik kepada lintasntt.com, Selasa (8/11).
Lodowyk menjelaskan, sesuai Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Panwaslu dalam tiga hari.
Akan tetapi sebelum membatalkan SK tersebut, KPU akan berkonsultasi bersama KPU NTT dan KPU Pusat. “Sebelum ada putusan Panwaslu, kami diam-diam saja,” ujarnya. (gma)