New Normal: Foto: Shutterstock
Kupang – Jelang pemberlakuan New Normal 15 Juni 2020, Dinas Perhubungan NTT mengeluarkan aturan baru terkait rapid test.
Aturan itu menyebutkan warga NTT yang melakukan perjalanan antarkabupaten tidak perlu lagi membawa hasil rapid test. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi warga yang datang dari luar NTT.
“Perjalanan antarkabupaten tidak perlu lagi persyaratan yang memberatkan seperti rapid test, tetapi dari luar NTT wajib bawa hasil rapid test,” kata Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka di Kupang, Selasa (2/6).
Alasannya, saat ini biaya rapid test mandiri sangat mahal yakni Rp400 ribu untuk sekali rapid test. Hasil rapid test itu pun hanya berlaku selama tiga hari.
Akan tetapi, persyaratan lainnya wajib ditaati seluruh warga yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman dan tidak berkerumun. (mi)
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…
Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…
Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…
Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…