Kupang – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan RUPS Luar Bisa Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah NTT digelar Senin (20/3/2023).
Sejumlah keputusan yang diambil dalam rapat tersebut antara lain Pemeganga Saham Pengendali (PSP) atau Pemprov NTT mengambilalih seluruh saham seri B. Pemgambilalihan saham seri B tersebut sebagaimana dari Keputusan RUPS Nomor 61 tanggal 10 Juli 2014 Pasal 5 ayat 2b.
“Demi kepentingan perseroan dan menjaga risiko reputasi bank, maka RUPS memutuskan bahwa Pemegang Saham seri A Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih seluruh saham seri B,” kata Dirut Alex Riwu Kaho saat jumpa pers.
RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham serta para bupati dan penjabat wali kota Kupang.Dalam RUPS tersebut, posisi Direktur Utama Alexander Riwu Kaho tidak digeser, kendati muncul banyak tekanan dari berbagai pihak dan juga sejumlah media. RUPS juga menerima laporan pertanggungjawan dan memberikan apresiasi kepada pengurus.
Di tengah dampak kondisi perekonomian nasional dan regional karena pandemi covid-19 dan beban CKPN kredit bermasalahah/biaya dari periode sebelumnya,
Bank NTT masih bisa mencapai dan mempertahankan Laba seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengurus, terus melakukan transformasi dengan mencapai dan mempertahakan Tingkat Kesehatan Bank di level 2 (sehat) selama 18 bulan sehingga diharapkan target ijin sebagai Bank Devisa oleh OJK bisa diperoleh, dan ini sebagai apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh Pemegang Saham, Nasabah, Debitur, Mitra Kerja dan masyarakat NTT.
Selain itu, RUPS juga menyetujui pengangkatan kembali untuk jabatan periode kedua, komisaris independen Semuel Djoh Despantsianus dan Hilarius Minggu sebagai Direktur TI dan Operasional.
Hasil RUPS lainnya yakni, para Pemegang Saham seri A terus komit melakukan setoran modal sesuai Perda masing-masing sampai dengan akhir 2024 dan juga memperhatikan parameter kerjasama KUB dalam MOU dengan BPD calon KUB dipastikan target pencapa:an modal inti Rp 3 triliun bisa tercapai.
Karena itu, RUPS juga menyetujui pengembalian deviden Tahun Buku 2022 menjadi 100% setelah alokasi cadangan untuk kepentingan perseroan.
RUPS memutuskan bagi semua Pengurus, Karyawan atau pun mantan Pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif, menyebarkan data perusahan atau menghasut pihak keuga termasuk lewat media masa juga lewat sosial media, dan saluran komunikasi lainnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan risiko reputasi bank, maka akan dikenai sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
RUPS juga sepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak, khususnya gugatan dari mantan dirut atas nama Izhak Eduard Rihi yang sudah diberhentikan secara sah dan quorum oleh RUPS LB 6 Mei 2020. Seluruh pemegang saham seri A akan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus berusaha menganggu kegiatan operasional dan risiko reputasi Bank NTT. (*)