Ilustrasi
Kupang -Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan satu tersangka kasus perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena merugikan negara Rp1,3 triliun.
Tersangka adalah Direktur PT. CJW berinisial SY sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur pada 16 Februari 2021, namun berhasil PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara bersama Direktorat Reskrimsus Polda NTT dan Tim Jatanras Polda Jawa Timur pada 21 April 2021. Selanjutnya tersangka dibawa kembali ke Kupang untuk diperiksa.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto mengatakan tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejati NTT dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap sejak 30 April 2021.
“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka atas sikap yang tidak kooperatif pada proses penyidikan,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (9/5).
Wajib Pajak tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Perusahaan tersebut yang bergerak di bidang properti diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam periode Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp1.337.609.168.
Menurutnya, dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Belis Siswanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara. (sumber: mi)
Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…
Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…