Kupang–Pengamat Hukum Tata Negara Rudy Tonubesi mengatakan KPU Kota Kupang wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru menggantikan SK Nomor 44 yang dianulir Panwas Kota Kupang.
Rudy mengatakan dalam hukum administrasi negara, berlaku asas contrarius actus yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara (TUN) dengan sendirinya juga berwenang membatalkan atau mencabut keputusan TUN.
“Dengan asas ini, maka tanpa diperintah pun, KPU wajb mengganti SK (nomor 44) itu,” kata Rudy kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/11/2016).
Menurut Rudy, dalam konteks ini, KPU wajib menindaklanjuti putusan Panwas Kota Kuapng sesuai perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan cara menerbitkan keputusan baru yang memuat dua poin yakni menyatakan SK Nomor 44 tidak berlaku lagi, dan menyebutkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat maju di Pilkada Kota Kupang.
Asas ini bisa dibaca dalam klausula ‘jika di kemudian hari ada kekeliruan maka SK ini akan ditinjau kembali’.
“Secara institusi KPU diberikan kewenangan, salah satunya menetapkan pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan lewat Surat Keputusan. Maka KPU juga merupakan pejabat TUN yang punya kekuatan hukum memutuskan keputusan TUN,” ujarnya. (gma)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…