Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI asal NTT jadi Tersangka, Bui 12 Tahun Menanti

  • Whatsapp
Ronald dan kekasihnya semasa hidup/tiktok

Surabaya – Polisi telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), anak anggota DPR RI sebagai kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, DSA, 29.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

“Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Ronald adalah anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Polisi menyebutkan, Ronald ditetapkan jadi tersangka setelah proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *