Revisi APBDes Tanggul Bipolo Perlu Audit Inspektorat

  • Whatsapp
Marthen Rahakbauw/Foto: Jermi / lintasntt.com

Kupang – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang,NTT, Marthen Rahakbauw mengatakan revisi APBDes bisa dilakukan karena ada aturan yang menjamin itu.

Namun untuk desa Bipolo kecamatan Sulama perlu dilakukan pemeriksaan fisik atau audit dahulu oleh pihak inspektorat daerah (Irda) sebelum dilakukan revisi.

Ini karena mencuat informasi bahwa ada indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dalam APBDes dan pelaksanaan lapangan yang mana dalam APBDes diswakelola namun dalam pelaksanaan dialihkan ke pihak ketiga untuk pekerjaan Tanggul beranggaran Rp 270 juta lebih tersebut.

Ia mengatakan jika pemdes Bipolo datang mengkonsilultasikan hal revisi APBDes tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Irda untuk melakukan pemeriksaan lapangan lebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan revisi APBDes.

“Informasinya kan ada pengaduan ke Irda, dan Irda arahkan kesini (PMD) untuk revisi APBDes. Kami tidak bisa lakukan revisi, kami perlu rekomendasi ke Irda untuk turun periksa dulu, nah dari hasil pemeriksaan itu seperti apa baru kita tindaklanjuti,”kata Rahakbauw di ruang kerjanya, Selasa (13/8).

Disampaikan perihal revisi APBDes bisa dilakukan jika ada pengaduan masyarakat atau permintaan dari pemdes. Namun untuk merevisi perlu dilakukan pemeriksaan lapangan oleh inspektur daerah.

Sehari sebelumnya Kepala desa Bipolo Theofilus Tapikab bersama Sekretaris Amsal Tapikap dan Bendahara Apolos Tasuib, Senin (12/8) memenuhi panggilan inspektorat Kupang dan bertemu dengan inspektur Agus Foenay di ruang kerjanya.

Kepada kades Theofilis dan dua perangkatnya, inspektur Agus Foenay mengatakan mereka baru menemui pihak Irda karena disibukan dengan urusan pemerintah di desa.

Inspektur Agus Foenay menjelaskan maksud pemanggilan pemdes Bipolo tersebut untuk menjelaskan soal perlunya merevisi APBDes Bipolo khusus untuk item pembangunan Tanggul agar kelak tidak menjadi persoalan saat pertanggungjawaban anggaran.

Revisi tersebut dipandang Inspektorat perlu dilakukan karena sesuai informasi yang diperoleh Irda bahwa dana Rp 270 juta yang adalah HOK akan dialihkan untuk pihak ketiga sebagai pelaksana proyek tersebut tanpa perubahan dokumen anggaran.

Inspektur Agus Foenay mengarahkan ketiga pejabat desa Bipolo tersebut untuk bertemu dengan pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai OPD yang secara tekhnis mengurus soal pelaksanaan dana desa.

Namun ketiga pejabat desa tersebut belum berhasil berkoordinasi dengan dinas PMD karena pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Ketiga kemudian kembali menemui inspektur Agus Foenay untuk menyampaikan hal tersebut.

Dalam pertemuan kedua kalinya itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Bipolo secara terbuka mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik tanggul tersebut sudah dikerjakan oleh pihak ketiga dengan menurunkan alat berat.
“Alat sudah kerja sekitar dua atau tiga hari ini,” kata sekretaris Bipolo.

Pengakuan ini mengagetkan inspektur Agus Foenay karena APBDes belum di revisi namun pekerjaan sudah dilaksanakan. ‘ini bagaimana, APBDes belum direvisi tapi pekerjaan sudah jalan. Ya semoga PMD mau revisi APBDes itu,” katanya.

Agus Foenay kemudian menanyakan soal besaran ongkos sewa alat berat tersebut namun pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh ketiganya.

Sekretaris desa bahkan secara terbuka mengatakan bahwa anggaran HOK di proyek tersebut sebesar Rp 270 juta lebih tersebut telah dibagi tiga, namun sekretaris desa hanya menyebutkan dua pihak yakni masyarakat dan pihak ketiga yang alatnya dipakai.

Inspektur Agus Foenay kemudian menanyakan ulang soal besaran ongkos sewa alat berat tersebut namun lagi-lagi tak dijawab oleh ketiga pejabat desa Bipolo tersebut

Diakhir pertemuan, Agus Foenay kembali mengingatkan pemdes Bipolo untuk mengupayakan revisi APBdes agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Pihak BPD Bipolo lewat Justen Lalan sebelumnya mengatakan Pembangunan Tanggul tersebut untuk membatasi jangkauan air laut masuk kedalam area persawahan. Tanggul dengan panjang sekitar 500 meter, lebar bawah sekitar 4 meter dan lebar atas sekitar 3 meter tersebut dianggarkan sebesar Rp 350 juta dalam APBDes tahun 2024 dengan besaran Harga Orang Kerja (HOK) sebesar Rp 270 juta lebih.

Pekerjaan tanggul tersebut kata Justen akan diserahkan ke pihak ketiga, Tonci Kase, atas kesepakatan bersama termasuk sejumlah warga karena dianggap pekerjaan tersebut tak bisa dilakukan secara manual oleh warga.(Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *