Jakarta – Jakarta bukan lagi menjadi Ibu Kota Republik Indonesia (RI) setelah disetujuinya Rancang Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ oleh DPR pada Kamis (28/3/2024).
UU DKJ disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Namun, tidak seluruh fraksi setuju dengan pengesahan RUU DKJ menjadi UU DKJ. Dari 9 fraksi, hanya 8 fraksi yang setuju, satu fraksi yakni PKS menolak.
Delapan fraksi setuju RUU DKJ diteruskan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai UU.
“Kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui? Setuju!” kata Puan Maharani.
Selanjutnya, Ibu Kota Republik Indonesia bernama Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (*/gma)