Lembata – Seorang remaja di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur ditelanjangi dan diarak mengelilingi kampung dalam kondisi tangan terikat setelah dituduh mencuri.
Korban berinisial HAR, berusia 15 tahun juga dipukul secara bergantian dan ditabrak dengan sepeda motor. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lembata. Korban bersama para pelaku telah diperiksa.
Meskipun dituduh mencuri, video kekerasan terhadap anak ini viral sehingga mengundang simpati dari publik termasuk Wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir dan anggota dewan.
Mereka menyayangkan kekerasan yang dilakukan terhadap anak putus sekolah tersebut. Kasus ini terjadi pada Jumat (4/4/2025) dan telah ditangani polisi pada Minggu (6/4).
“Saat dengar kasus ini, saya menelpon Kapolda agar memberi atensi proses hukum kasus ini. Pemerintah dan aparat tingkat desa mestinya menjadi sandaran bagi anak, generasi masa depan Lembata,” ujar Muhamad Nasir.
Nasir mendorong aparat kepolisian untuk memroses para pelaku hingga tuntas. Saat ini, anak yang tinggal bersama neneknya tersebut, diamankan oleh LSM Permata.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksilam 3 tahun dan minimal 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta. (*/gma)