Humaniora

Rektor Undana Tegasakan Ijazah Wisudawan Periode Juni dan September 2023 Sah

Kupang – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Profesor Dr. drh. Maxs Sanam, M.Sc menegaskan ijazah wisudawan periode Juni dan September 2023 sah.

Penegasan itu disampaikan kepada 20 perwakilan alumni dalam pertemuan di Gedung Rektorat Undana, Rabu (20/9/2023), sekaligus menepis tuntutan mereka agar pihak universitas mencetak ijazah baru mengantikan ijazah saat ini karena ada kesalahan penulisan nomor akreditasi pada ijazah mereka.

Pertemuan juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Annytha I. R. Detha, M.Si, dan Warek Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si.

Para alumni juga menolak Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan penulisan tanggal pada ijazah periode kelulusan Juni dan September 2023. Mereka juga meminta rektor mengevaluasi kinerja pada bagian akademik.

Kepada perwakilan alumni, Max menegaskan, ijazah yang sudah dicetak tidak boleh dicetak ulang atau digandakan, kendai terdapat kesalahan dalam pencantuman nomor SK, namun Rektor menyebut, secara substansi, ijazah tersebut sah dan legal.

Ia mengatakan, Undana merupakan kampus yang bekerja secara luar biasa untuk langsung memberikan ijazah kepada alumni saat diwisuda.

Hal ini berbeda dengan kebanyakan kampus lainnya, yang hanya menerima map kosong, sehingga Rektor mengaku sebagai manusia tidak ada yang sempurna. “Kami akui ada kesalahan dalam ijazah ribuan mahasiswa periode Juni-September 2023. Mewakili Universitas saya mohon maaf atas kesalahan itu. Tidak ada manusia yang sempurna,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan pengalaman pada umumnya, pihak kampus tidak akan mencetak ijazah baru, dan dalam kasus ini Undana hanya akan memberi surat keterangan terkait kesalahan pencantuman nomor akreditasi institusi.

Terkait dengan SKPI, Prof. Maxs menyebut, hanya berlaku bagi ijazah yang dinyatakan rusak, hilang atau musnah.

Hal ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 17, ayat 1 menyebut:surat Keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.

Pada ayat 2 disebutkan surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diterbitkan apabila Ijazah, transkrip akademik, SKPI, sertifikat profesi, atau sertifikat kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.

Kemudian pada ayat ke-3 disebutkan surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik Ijazah, transkrip akademik, SKPI, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

Karena itu, lanjutnya, pihak kampus akan mengeluarkan surat keterangan kesalahan pengetikan nomor SK akreditasi institusi bukan SKPI.

Rektor menambahkan, kesalahan penulisan nomor SK Akreditasi Undana pada ijzah ribuan lulusan itu tidak prinsipil karena status Akreditasi Undana bisa diakses online melalui link BANPT.

“Kesalahannya tidak prinsipal, status akreditasi Undana bisa diakses secara online melalui link BANPT. Yang penting dalam sebuah ijazah itu tertera nama pemegang ijazah, NIM dan nomor PIN Ijazah itu benar,” tandasnya.

Terkait dengan tuntutan penulisan nomor SK, Rektor menjelaskan, nomor dan tanggal SK itu dibuat sebelum waktu wisuda. Artinya, tanggal penetapan wisudawan dalam SK itu mendahului tanggal wisuda, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Terakhir soal tuntutan soal evaluasi menyeluruh, Rektor mengungkapkan, melalui wakil rektor bidang umum dan keuangan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara internal dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rektor pada kesempatan itu juga mengungkapkan, putrinya Viona Mariana Dewi Sanam juga merupakan wisudawan Prodi Kedokteran Hewan, FKKH periode September 2023.  Namun, ia tidak mungkin melakukan cetak ulang ijazah bagi putrinya karena pelanggaran terhadap aturan akademik maupun hukum.

Menurut Prof. Maxs demo yang dilakukan ribuan alumni, kata Prof. Maxs, itu hanya buah dari provokasi beberapa oknum. “Ini kan bola liar yang terus diprovokasi oknum tertentu. Beberapa alumni sudah kami jelaskan baik di kampus maupun inbox ke saya serta pemberitaan media,” jelasnya.

Prof. Maxs juga berulang kali memberi perumpamaan, jika masalah tersebut ibarat jerawat yang timbul di bagian tubuh, kemudian seolah dianggap sebagai penyakit kusta. “Orang boleh bicara kegagalan Rektor, tapi Undana bukan kampus gagal. Kita harus sama-sama menjaga citra dan reputasi Undana,” pungkas Guru Besar FKKH Undana itu. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

5 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

7 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

7 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

10 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

14 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

20 hours ago