Kupang – Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Bobby Pitoby kembali mengingatkan pemerintah kota dan kabupaten menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Rumah (BPG).
Pasalnya, penghapusan BPHTB dan BPG sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023, SKB Tiga Menteri serta Kepmen PUPR Nomor 23 Tahun 2023.
“Aturan ini menyatakan BPHTB harus dihapus ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah, tetapi sampai saat ini belum satupun kabupaten dan kota di NTT yang jalan,” kata Bobby Pitoby kepada wartawan di sela-sela Expo REI 2025 di Lippo Mall Kupang, Senin (28/4/2025) malam.
Penghapusan BPHTB dan BPG bertujuan mempercepat penyerapan rumah bersubsidi sekaligus program pemerintah 3 juta unit rumah.
Bobby mengatakan, pernah menanyakan tindak lanjut dari penghapusan BPHTB dan PBG ke pemerintah kota dan kabupaten, tetap jawaban yang diperoleh belum memuaskan. “Kalau untuk Kota Kupang, kita masih menunggu peraturan wali kota, kita harapkan lebih cepat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah,” kata Bobby.
Untuk Pameran Perumahan yang digelar di Lippo Mall Kupang ini, diikuti 14 pengembang dengan 28 lokasi perumahan. Pemeran dibuka oleh Staf Ahli Gubernur NTT Linus Lusi pada Senin (28/4/2025), berlangsung hingga 11 Mei 2025.
Menurut Bobby Pitoby, target penjualan rumah pada selama pemeran mencapai 250 unit rumah atau senilai Rp40 miliar hingga Rp45 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Bunga
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesejahteraan NTT, Arif Wahyudi mengatakan sebanyak 560.000 pekerja di NTT sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Angka itu baru 35% dari 1,6 juta pekerja yang memenuhi kualifikasi layak menjadi anggota BPJS Kesehatan, sedangkan jumlah angkatan kerja di daerah itu mencapai 3 juta orang. “Target kita tahun ini 1 juta pekerja, apalagi BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan REI (Real Estate Indonesia) NTT sehingga coverage perlindungan pekerja bisa meningkat,” ujarnya.
Peningkatan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga didukung oleh kebijakan Gubernur Melkiades Laka Lena dan Wakil Guberur John Asadoma yang menyiapkan anggaran untuk membiayai 100 ribu tenaga kerja rentan masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun anggota BPJS Ketenagakerjaan NTT yang telah mengikuti program JHT minimal 1 tahun, kemudiajn membeli rumah lewat pengembang yang tergabung dalam anggota REI NTT, mendapat subsidi bunga. Namun subsidi bunga ini hanya berlaku bagi pembelian rumah komersil.
“Mereka ambil rumah, cicilan bunganya itu flat hanya 3% di atas BI Rate. Jadi, kalau BI rate 5,75%, berarti cicilannya 8,75% sampai lunas,” kata Arif Wahyudi.
Karena itu, pekejra jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan rumah dengan cicilan yang lebih rendah.
“Jadi subsidi 3% itu bentuk kerjsama kami dengan bank. Kami memberikan dana investasi ke bank, dengan pengembalian bahwa bank harus memberikan subsidi kepada peserta BPJS Ketenagakejaan dengan bunga murah,” jelas Arif Wahyudi. (*/gma)