Kupang – RB, 31 tahun yang menyerahkan diri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/12/2021) ternyata masih berstatus saksi, bukan tersangka.
“Dia sekarang berstatus masih sebagai saksi. Dia baru sebatas mengaku, tapi kita tidak boleh langsung menerimanya, tetap kita dalami apakah yang disampaikan yang bersangkutan, sesuai dengan alat bukti, barang bukti maupun keterangan saksi yang kita dapatkan. Tentunya dalam mendalami pun kita tidak sembarangan, kita berikan kesempatan kepada penasehat hukumnya untuk mendampingi. Intinya proses yang bisa kita laksanakan adalah proses penyidikan, nanti akan berkembang sehingga membuat terang perkara ini,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Eko Widodo seperti dikutip dari rilis Humas Polda NTT.
Sebelumnya, RB mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30 tahun, dan anaknya Lael Marcabell yang berusia 1 tahun.
Menurutnya, polisi sedang sedang didalami apakah pengakuan RB tersebut ada kaiten dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
“Semua itu berdasarkan Scientific Investigation. Jadi kita penuhi dulu semuanya. Apa-apa yang menjadi tahap-tahapan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga didapatkan alat bukti, barang bukti dan keterangan-keterangan yang berupa petunjuk-petunjuk dan kita sudah melaksanakan gelar perkara,” jelasnya.
Kombes Eko minta keluarga maupun masyarakat tetap tenang dan menyerahkan semua penanganan kasus ini kepada Polda NTT. “Tentunya kita akan mencari upaya-upaya yang berkeadilan bagi semuanya. Apakah itu untuk keluarga korban, untuk korban sendiri maupun untuk pelakunya,” tambah Kombes Eko Widodo. (*/gma)