Kupang–Lintasntt.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terus menertibkan atribut calon anggota legislatif (caleg) yang dipajang di lokasi terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Kpang Thomas Dagang mengatakan operasi penertiban atrbut tersebut atas permintaan Komisi A DPRD Kota Kupang. Penertiban dilakukan sejak tiga hari terakhir.
Sampai Selasa (28/1) sebanyak 210 atribut caleg yang telah diturunkan, terdiri dari baliho dan spanduk yang umumnya dipajang di pohon. Sebelumnya pemerintah Kota Kupang mengeluarkan larangan kepada caleg untuk memajang atribut di pohon.
“Lokasi yang menjadi target operasi atribut caleg yang dipajang di pohon yaitu Oesapa,Kelapa Lima ,Pasir Panjang hingga Oepura,” ujarnya.
Ia mengatakan operasi penertiban tersebut akan berlangsung sampai Februari, bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Penertipan akan baliho yang ditempat bukan pada zona yang sudah ditetapkan,dan ini mereupakan hasil koordinasi kami dengan Banwalsu,” katanya. Adapun atribut caleg yang sudah diturunkan akan dilaporkkan ke partai politik pengusung caleg tersebut untuk mengambilnya di kantor Satpol PP. (gba)
Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…
Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…
Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…
Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…
Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik mantan Bupati Batang, Dr. Wihaji, S.Ag,.M,Pd menjadi…