Categories: Hukum

Randy Dijerat Pasal Hukuman Mati

Kupang – Randy Bajideh yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, tersangka dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Pasal 340 KUHP subsidier pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda NTT, Kamis (23/12/2021).  Pada jumpa pers tersebut, polisi juga menghadirkan Randy dengan pengawalan ketat oleh anggota polisi.

Menurut Kabid Humas, Astri dan Lael dibunuh pada 27 Agustus 2021 oleh Randy di dalam mobil rental, namun jenasah ibu dan anak ini baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021.

Antara 27-31 Agustus, jenasah Astri dan Lael disimpan dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor BPK Perwakilan NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang. Tidak ada satpam atau pegawai BPK tahu keberadaan jenasah di dalam mobil, bahkan tidak ada yang curiga tentang keberadaan mobil tersebut.

Menurutnya, polisi sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini dan mengumpul 35 jenis barang bukti. Barang bukti terakhir yang ditemukan adalah 1 unit HP, 1 akun gmail, 1 unit sepeda motor honda beat milik tersangka dan satu unit sepeda motor milik salah satu saksi. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Melki-Johni Ingin Program Perangkat Daerah Dikombinasikan dengan Program ‘Ayo Bangun NTT’

Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…

21 hours ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

2 days ago

Perokris PLN Berikan Bantuan Pembangunan Delapan Gereja di NTT

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…

2 days ago

Johni Asadoma Sapa Difabel dengan Bahasa Isyarat

Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…

2 days ago

Johni Asadoma Syukuran Ulang Tahun ke-59 Bersama 500 Difabel

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…

2 days ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih NTT 9 Januari

Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…

3 days ago