Foto Satelit Tumpahan Minyak di Laut Timor/Dok Ferdi Tanoni
Kupang – PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia menimbang untuk mengajukan banding atas vonis yang diterima dalam kasus meledaknya ladang minyak Montara pada 2009 yang berdampak terhadap pencemaran Laut Timor.
Pernyataan tertulis tersebut dikutip dari di situs PTTEP, Sabtu (20/3/2021). Pernyataan itu ditayangkan sejak 19 Maret 2021 atau beberapa jam setelah pembacaan putusan kasus tersebut di Pengadilan Federal Australia.
Seperti diketahui, petani rumput laut asal Rote, Daniel Sanda yang mewakili 15.000 petani rumput laut dari 13 kabupaten di NTT, menggugat PTTEP pada 2016.
Kasus ini baru diputuskan pada 19 Maret 2021 dengan kemenangan Daniel Sanda yang mewakili ribuan nelayan tersebut.
Terkait rencana banding tersebut, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni yakin rakyat NTT tetap menang. (gma)
Larantuka - Rumah BUMN Ende, sebagai wadah pengembangan UMKM Binaan PT PLN (Persero) UIW NTT,…
Kupang - Layanan digital Loan atau pinjaman online yang diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank…
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Kebutuhan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu merupakan harapkan masyarakat. Demikian halnya…
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…