Categories: Hukum

Puncak Keemasan Gugat Penerbitan Izin Usaha Industri Garam ke PTUN Kupang

Kupang–PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melayangkan gugatan ke PTUN Kupang terkait penerbitan izin usaha industri (IUI) garam yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang kepada sebuah perusahaan berinisial PT GIN.

“Kami gugat kepala dinasnya, bukan PT GIN,” kata Kuasa Hukum PT PKGD Adi Sutrisno Simanjuntak kepada wartawan di Kupang, Selasa (28/11).

Menurut Simanjuntak saat persidangan terkait gugatan izin prinsip di PTUN sebelumnya, diketahui PT GIN telah mengantongi izin usaha industri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Hal-hal seperti ini kita tempuh dngan langkah hukum sehingga tidak menyalahi aturan,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Kronologi Tragedi Berdarah di Rote Timur, Pelaku Diduga Ingin Menguasai Sawah Milik Korban

Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…

55 minutes ago

Petani di Rote Timur Ditebas Saat Membajak Sawah, Korban Luka Parah

Kupang - Yafet Lalay, petani asal Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote…

6 hours ago

Serena Francis Jajaki Investasi di Timor Leste

Kupang - Wakil Wali Kota Kupang terpilih 2024, Serena Cosgrova Francis bertemu Menteri Perdagangan dan…

19 hours ago

Mantan Guru di Kupang dan 3 Rekannya Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Kupang - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).…

20 hours ago

Awal 2025, PLN UIP Nusra Lampaui Target Pengamanan Aset Hingga 262 Sertifikat

Mataram - Memasuki tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP…

1 day ago

Perahu Terbalik Dihantam Gelombang di Kupang Barat, 1 Tewas, 2 Selamat

Kupang - Satu nelayan tewas dan dua nelayan lainnya selamat setelah perahu yang mereka tumpangi…

2 days ago