Kupang–PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melayangkan gugatan ke PTUN Kupang terkait penerbitan izin usaha industri (IUI) garam yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang kepada sebuah perusahaan berinisial PT GIN.
“Kami gugat kepala dinasnya, bukan PT GIN,” kata Kuasa Hukum PT PKGD Adi Sutrisno Simanjuntak kepada wartawan di Kupang, Selasa (28/11).
Menurut Simanjuntak saat persidangan terkait gugatan izin prinsip di PTUN sebelumnya, diketahui PT GIN telah mengantongi izin usaha industri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Hal-hal seperti ini kita tempuh dngan langkah hukum sehingga tidak menyalahi aturan,” ujarnya. (gma)
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…
Kupang - Yafet Lalay, petani asal Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote…
Kupang - Wakil Wali Kota Kupang terpilih 2024, Serena Cosgrova Francis bertemu Menteri Perdagangan dan…
Kupang - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).…
Mataram - Memasuki tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP…
Kupang - Satu nelayan tewas dan dua nelayan lainnya selamat setelah perahu yang mereka tumpangi…