Kupang – Empat puluh delapan (48) warga desa Poto kecamatan Fatuleu Barat, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan Sakeos Kofi, kepala dusun (kadus) V ke Polres Kupang, Kamis (17/10/2024) siang.
Mereka adalah Yustus Zakarias Boy, Nerius Boy, Thimotius Tapatab, Atdel Y. Nebnoni, Dony Nifueky, Santo Kinjaw, Ostan Beba, Leonard Nifueky, El Giri, Mesak Nebnoni, Yordim Tapatab, Efendi Nifueky, Nikson Lau, Alfandi Nofu, Noh Nifueky, Meliakhi Nofu, Yulius Mona, Yusak Nebnoni, Epxon Atte, Yundi Riwu, Yohanis Tapatab, Welem Nenobahan, Osny Nenobahan, Fersi Nenobahan, dan Lasarus Boimau.
Selanjutnya, Yuliana Tapatab, Fintu Tapatab, Marten Tanah, Agus Halek, Sem Tapatab, Norlina Atte, Forkes Anin, Elisabeth Lie, Yunus Atte, Magdalena Atte Doro, Karena Noel, Semri Pahnael, Hengky Binsasi, Melias Pahnael, Yusti Nonbala, Milka Hanas, Oktofina Mona, Emirince Binsasi dan Yoel Pahnael.
Kepada lintasntt.com, usai membuat laporan polisi, Sakeos mengatakan ia merasa telah difitnah oleh ke-48 warga tersebut yang menandatangani surat penolakan proses ijin tambang galian C di desa Poto yang dikirim ke kepala dinas pertambangan ESDM provinsi NTT, 5 September 2024 lalu.
Dalam isi surat bernomor 15.KMA,MPPI/08/2024 tersebut kata Sakeos ada pernyataan bahwa dirinya telah menjual tanah di wilayah sekitar pantai Fatukolo. Ia merasa nama baiknya telah tercemar dengan pernyataan dalam isi surat yang ditandatangani ke-48 warga yang tergabung dalam suku ada Elan Boy tersebut.
Saat membuat laporan polisi, Sakeos yang dikenal dengan sapaan Os Kofi ini didampingi penasehat hukumnya Jefrianus Pati Bean,SH dan Helmi Therik,SH dari LBH Surya Kupang.
Laporan Sakeos Kofi tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTPL/B/235/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT tertanggal 17 Oktober 2024.
Dalam STPL dinyatakan Sakeos telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam pasal 311 KUHP. (Jmb)