Kupang – Ombudsman Perwakilan NTT menerima pengaduan terkait zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, Kamis (25/6).
Pengaduan berasal dari orang tua siswa terkait 49 calon siswa mendaftar dari luar zonasi di dua sekolah di Kota Kupang, namun tidak ditolak oleh sekolah.
Puluhan siswa itu terdiri dari 15 orang mendaftar di SMA Negeri 3, dan 34 orang mendaftar di SMA Negeri 5.
“Soal ini baru dilaporkan tadi saat PPDB online sudah ditutup kemarin (Rabu 24/6). Dan kami baru tahu kalau ada persoalan seperti ini. Ini hanya bisa jadi bahan evaluasi perbaikan sistem online tahun depan,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton.
Menurutnya, persoalan itu sudah dikoordinasikan kepada PTPT Telkom selaku provider yang membuat aplikasi online dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Puluhan siswa tersebut melakukan pendaftaran online di hari pertama berstatus zona luar.
“Proses pendaftaran menggunakan skema verifikasi di operator sekolah yang dituju oleh siswa, sehingga operator memiliki wewenang untuk tolak pendaftaran. Jika memang tidak sesuai ketentuan, namun hal ini tidak dilakukan oleh admin atau operator di dua sekolah tersebut,” tambahnya.
Akasn tetapi, secara seleksi, sebetulnya tidak ada yang dirugikan, karena seleksi menggunakan atau memprioritaskan pendaftar yang dari zona 1, zona 2, zona luar secara berurutan tersebut. (mi/gma)
Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…
Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…
Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…