Kupang – Pemerintah Kota Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari 2021.
Pembatasan PSBB dilakukan lantaran penyebaran virus korona lewat transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Kamis (7/1/2021) mengatakan sebelum 11 Januari, pemerintah Kota Kupang mengeluarkan edaran terkait PSBB tersebut.
“Untuk pasar tradisional hanya diperbolehkan buka selama enam jam sehari terdiri dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita, dan dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00-18.00 Wita,” ujarnya.
Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian. “Di pusat-pusat pembelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita, serta restoran dan rumah makan buka sampai pukul 20.00 Wita,” tambah Ernest Ludji.
Selain itu, protokol kesehatan akan semakin diperketat. Petugas akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, cuci tangan dan jarak aman. (sumber: mi)
Kupang - Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa handphone seluruh anggota seusai apel pagi…
SoE- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, akabupaten Timor Tengah Selatan…
Kupang - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyerahkan bantuan dana Corporate…
Kupang - Sejumlah warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang…
Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…