SoE – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh Roy Babis, anggota DPRD TTS, terhadap dua remaja, pebalap sepeda dalam event grastrack sepeda di Kota SoE pekan lalu tetap berjalan meski terduga pelaku, Roy Babis sudah berdamai dengan salah satu korban.
Kasat reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu kepada wartawan, Kamis (10/8) mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua korban, FH dan CH serta sejumlah saksi pada Jumat (11/8/2023).
“Kita sudah layangkan surat untuk besok hari Jumat (11/8/2023), kita periksa korban dua orang dan dua orang saksi. Kita jadwalkan besok jam 9 pagi sudah mulai dengan pemeriksaan,”ucap Kasat Reskrim Joel Ndolu.
Dikatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitia pelaksana dan juga penanggung jawab kegiatan gasstrack sepeda.”Nanti kita jadwalkan untuk periksa panitia gasstreack dan penanggungjawab kegiatan gasstreack,”pungkas Kasat Joel.
Aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan Anggota DPRD dari Partai PKB ini disaksikan masyarakat di arena grasstrack Kota SoE pekan lalu.
Informasi yang diperoleh, Roy tiba-tiba masuk dalam lintasan dan melakukan aksinya. Korban CA dan rekannya dihadang oleh sang wakil rakyat di tengah arena Grasstrack saat balapan berlangsung.
Pukulan dan tendangan diduga dilayangkan Roy kepada korban. Saat terjatuh, korban yang masih berstatus anak dibawa umur tersebut masih dihajar menggunakan sepeda oleh sang wakil rakyat hingga pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe.
Sementara dalam pemberitaan sejumlah media Roy menyampaikan kalau dirinya hanya mendorong korban. Roy dan salah satu korban yang berasal dari kota Kupang sudah berdamai. Kabarnya korban CA menolak berdamai.(Jmb)