Categories: Hukum

Prima Bahren Terancam 6 Tahun Penjara

Kupang–Prima Bahren, 33, pelaku penyebar kebencian dan hinaan terhadap warga Nusa Tenggara Timur terancam hukuman enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan Prima telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tangkapan.

“Pagi ini setelah 1×24 jam, statusnya menjadi tahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya di Kupang, Sabtu (13/5/2017) pagi.

Dia diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, Penyidik Subdit Cyber Crime Polda NTT menangkap prima pada Jumat (12/5/2017) pagi. Penangkapan dilakukan setelah Dia menyebar kebencian dan hinaan terhadap masyarakat melalui akun facebook miliknya pada 10 Mei 2017. Postingan Prima memancing kemarahan warga NTT sehingga dilaporkan ke polisi.

Dalam postingan di akun facebook, Prima menulis orang NTT tidak toleran dan sejumlah pernyataan berbau Sara. Selain itu, Dia juga mencaci-maki warga dan menolak kebhinekaan serta toleransi antarwarga di Nusa Tenggara Timur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah postingan tersebut, warga langsung bereaksi yang membuat Prima ketakutan. Ia akhrinya ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait kasus ini, polisi minta warga menahan diri serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif,” kata AKBP Jules Abraham Abast.

Namun apa yang diposting Prima tersebut tidak menyurutkan warga untuk tetap menggelar aksi menolak radikalisme dan intoleran di bumi NTT. Aksi diserta tuntutan kepada penegak hukum membebaskan mantan Gubernur DKI Basuki Tj Purnama alias Ahok dari penjara juga masihg berlangsung di sejumlah kota di NTT. Mereka membakar lilin dan berdoa untuk Ahok. (gma/tribratanewsntt.com)

Komentar ANDA?

Canra Liza

View Comments

Recent Posts

Penjabat Gubernur NTT Tiba di Kupang, Siang Ini Lantik Penjabat Bupati SBD

Kupang - Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto tiba di Bandara El Tari Kupang, Minggu…

2 hours ago

Melki-Johni, Figur Pemimpin yang Dibutuhkan NTT Saat Ini

  Jakarta - Pasangan Calon Gubernur Melki Laka Lena - Johni Asadoma merupakan dua figur…

16 hours ago

Tegas, Sinode GMIT Larang Ruang Gereja Jadi Tempat Kampanye

Kupang - Pihak Majelis Sinode (MS) GMIT tegas menyampaikan kalau ruangan dalam gedung gereja tak…

21 hours ago

CIS Timor Bahas Program 5 Tahunan, Anak Putus Sekolah Masuk Rencana Strategis

Kupang - Yayasan CIS Timor Indonesia mulai Jumat 6 September hingga Sabtu 7 September 2024…

2 days ago

Momen Istimewa, Johni Asadoma Naik Perahu Bertemu Warga di 2 Pulau Kecil

Kupang - Cawagub NTT Periode 2024-2029, Johni Asadoma menaiki perahu kecil untuk menyeberangi lautan demi…

2 days ago

Pemuda yang Tergulung Ombak saat Berwisata di Sikka, Ditemukan Meninggal

Kupang - Tim SAR Gabungan menemukan jenasah Sandro, 23, pemuda Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 days ago