Kupang–Tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) Prima Bahren, 33, akan bebas setelah laporan kasus ini dicabut, Senin (5/6/2017).
Pencabutan laporan dilakukan Koordinator Brigade Meo, Pendeta Adi Ndy’i bersama aktivis PIAR NTT Sarah Lery Mboeik. Sampai laporan dicabut, Prima sudah ditahan selama 23 hari di sel Polres Kupang Kota.
“Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan dan sudah diserahkan kepada Kapolda,” kata Lery di Kupang, Senin malam.
Kendati begitu, Prima masih ditahan karena pencabutan laporan mesti melalui gelar perkara yang akan digelar di Polda Nusa Tenggara Timur.
Prima ditangkap sejak 13 Mei 2017 menyusul postinganya di facebooknya pada 10 Mei 2017 yang menyebutkan warga NTT tidak toleran dan sejumlah pernyataan berbau Sara. Selain itu, Dia juga mencaci-maki warga, serta menolak kebhinekaan dan toleransi. (Baca juga: https://www.lintasntt.com/prima-bahren-terancam-6-tahun-penjara/)
Postingan tersebut membuat warga marah kemudian dilaporkan ke polisi oleh Brigade Meo sebelum dtangkap. Dia diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (gma)