Kupang – Pria asal Denpasar, Bali berinsial S, 42 tahun membeli perahu di Kota Kupang, NTT seharga Rp290 juta yang digunakan untuk menyelundukan orang ke Australia.
S sudah ditahan di sel Polairud Polda NTT bersama 26 warga yang hendak diselundupkan ke Australia pada 11 April 2022 tengah malam.
Polisi menangkap S bersama 26 warga yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di pelabuhan.
Namun, Direktur Polair Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, 26 warga tersebut menolak naik perahu karena dinilai tidak aman bagi keselamatan dan terlalu kecil untuk pelayaran melewati Laut Timor.”Saat itulah kami tangkap,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin, 18 April 2022.
S yang berprofesi sebagai agen travel, mengiming-imingi para korban gaji sebesar Rp30 juta per bulan untuk bekerja di perkebunan di Australia. Untuk bisa tiba di Australia, mereka menyetor uang bervariasi antara Rp65 juta hingga Rp90 juta. (gma)
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…
Kupang - Yafet Lalay, petani asal Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote…
Kupang - Wakil Wali Kota Kupang terpilih 2024, Serena Cosgrova Francis bertemu Menteri Perdagangan dan…
Kupang - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).…
Mataram - Memasuki tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP…
Kupang - Satu nelayan tewas dan dua nelayan lainnya selamat setelah perahu yang mereka tumpangi…