Pria Asal Ende Melarikan Gadis Usia 16 Tahun, Sempat Tidur di Hutan

  • Whatsapp
Ilustrasi: source: vivamanchester.co.uk

Manggarai Timur – Seorang pria berisial DP, 30 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur karena diduga melarikan seorang anak perempuan berusia 16 tahun. DP juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Penangkapan terhadap DP dilakukan sejak Selasa (28/3/2023). Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban, Rabu (29/3/2023).

“Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M”, jelas Iptu Jeffry D.N. Silaban.

Dia menerangkan, Pelaku DP dilaporkan membawa lari korban pada Minggu, 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban.

Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tidak berselang lama bapak dari korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan.

Keesokan harinya, Senin, 20 Maret 2023, korban dan pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Dari sana, mereka menuju Mano kemudian naik trevel menuju Borong tepatnya di Waereca.

Sesampainya di sana Pelaku dan Korban menumpang mobil Dam Truk menuju Ende dan tiba pada Selasa, 21 Maret 2023 pagi.

Tak butuh waktu lama tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk di bawah kembali ke Borong.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali,” terangnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, kemudian November sebanyak satu kali, dan pada Desember 2022 sebanyak dua kali.

“Yang mana semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. Diketahui bahwa pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya yang bertempat di kampung Ampupu belakang sekolah MIN Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan borong, Kabupaten Manggarai Timur”, tambahnya.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Saat ini palaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (tribrata)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *