Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya.
Presiden juga menyebut terjadinya penolakan dan aksi demonstrasi di berbagai daerah antara lain dipicu oleh maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial soal UU tersebut.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (10/10/2020), Presiden meluruskan sejumlah isu terkait UU Ciptaker, antara lain mengenai penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi. “Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional tetap ada,” jelas Jokowi.
Presiden juga menegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan pekerja. “Ada yang menyebut bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ucapnya.
Dia juga membantah kabar yang menyebutkan hak cuti pekerja dihapus tanpa kompensasi. “Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.
Dikatakannya, perusahaan juga tidak bisa memutus kerja atau PHK secara sepihak. “Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” ucap Jokowi.
Bantahan lainnya soal penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan dalam izin berusaha. Dalam UU Ciptaker, Jokowi menegaskan amdal tetap harus dilakukan. “Bagi industri besar, harus ada studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ucapnya.
Jokowi juga menyoroti soal Bank Tanah yang diperlukan untuk menjamin kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, serta konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Terkait komersialisasi pendidikan, Presiden menyebut yang diatur dalam UU Ciptaker hanya pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, sedangkan perizinan untuk institusi pendidikan, termasuk pesantren, masih menggunakan aturan yang selama ini berlaku.
Selain itu, kata Jokowi, UU Ciptaker akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan pemangkasan prosedur birokrasi, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar. Kepada para kepala daerah, Presiden menegaskan bahwa UU Ciptaker bukan untuk meresetralisasi kewenangan dari daerah ke pusat.
Pemda tetap memiliki kewenangan perizinan sesuai dengan norma, standar prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. (sumber: media indonesia)
Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…
Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…
Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…