Jakarta – Kota Kupang sudah turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2 sejak Senin (4/10/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 48 Tahun 2021, PPKM level 2 juga termasuk 20 kabupaten lainnya, kecuali Kabupaten Sumba Tengah PPKM Level 3.
Sesuai aturan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), PPKM level 2 diterapkan di daerah dengan angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Untuk PPKM Level 3, angka kasus positif Covid-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Adapun rawat inap di rumah sakit berkisar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut
Berikut, daftar kabupaten dan kota di NTT yang masuk PPKM Level 2 dan 3, seperti yang dikutip dari Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
PPKM Level 3
1. Sumba Tengah
PPKM Level 2
1. Kabupaten Kupang
2. Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Kabupaten Timor Tengah Utara
4. Kabupaten Belu
5. Kabupaten Alor
6. Kabupaten Flores Timur
7. Kabupaten Sikka
8. Kabupaten Ende
9. Kabupaten Ngada
10. Kabupaten Manggarai
11. Kabupaten Sumba Timur
12. Kabupaten Sumba Barat
13. Kabupaten Lembata
14. Kabupaten Rote Ndao
15. Kabupaten Manggarai Barat
16. Kabupaten Nagekeo
17. Kabupaten Sumba Barat Daya
18. Kabupaten Manggarai Timur
19. Kabupaten Sabu Raijua
20. Kabupaten Malaka
21. Kota Kupang. (gma/berbagai sumber)
1 comment