Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu yakni hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa (10/8/2021).
“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” katanya seperti dikutip dari siaran langsung Metro TV, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, ada ada 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten dan kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Selain itu, ada 39 kabupaten dan kota lainnya status level 2. (gma)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…