Categories: Nasional

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus

Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu yakni hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa (10/8/2021).

“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” katanya seperti dikutip dari siaran langsung Metro TV, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, ada ada 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten dan kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Selain itu, ada 39 kabupaten dan kota lainnya status level 2. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, GM PLN NTT Pastikan Pasokan Listrik Di Daerah Perbatasan RI-RDTL Aman

Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…

9 hours ago

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

1 day ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

1 day ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

1 day ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

2 days ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

2 days ago