Kupang – Polsek Kupang Tengah berhasil menangkap Yonatan Alexander Labati, 25, buronan pencuri sepeda motor yang melarikan diri sejak Januari 2021.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik batako tersebut, ditangkap di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah pada, Rabu (26/5/2021).
Polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka berada di rumahnya. Selanjutnya, Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Pance Sopacua bersama sejumlah anggota membekuk tersangka.
Yonatan, warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah ini mencuri sepeda motor milik Yeri Fallo di rumahnya di RT 28/ RW 2, Desa Tanah Merah, Kupang Tengah pada Minggu (6/12/2020).
Polsek Kupang Tengah menerima laporan hilangnya sepeda motor pada 22 Januari 2021. Saat pelaku diamankan di Polsek Kupang Tengah, ia berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi hingga ditangkap pada 26 Mei 2021. (*/gma)