Kupang – Polresta Kupang Kota menahan Albert Solo, anggota Satpol PP Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey hingga meninggal.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung mengatakan, Alberth ditahan sejak Selasa (13/8/2024). Alberth ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Alberth diperiksa di Polresta Kupang Kota.
Sementara itu, jenasah istrinya yang juga pegawai di Dispora NTT telah selesai menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang pada Senin (12/8).
Sejauh ini, polisi belum menjelaskan alasan yang memicu Alberth membunuh istrinya. Seperti di
Maria meninggal dalam perawatan di RS Leona Kupang pada Senin (12/8/2024) sore, sedangkan penganiayaan dilakukan padaa Sabtu (10/8).
Sebelum kejadian, Maria Mey diketahui baru pulang dari rapat yang membahas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.bersama Komis V DPRD NTT. (*/gma)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…