Kupang – Polresta Kupang Kota menahan Albert Solo, anggota Satpol PP Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey hingga meninggal.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung mengatakan, Alberth ditahan sejak Selasa (13/8/2024). Alberth ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Alberth diperiksa di Polresta Kupang Kota.
Sementara itu, jenasah istrinya yang juga pegawai di Dispora NTT telah selesai menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang pada Senin (12/8).
Sejauh ini, polisi belum menjelaskan alasan yang memicu Alberth membunuh istrinya. Seperti di
Maria meninggal dalam perawatan di RS Leona Kupang pada Senin (12/8/2024) sore, sedangkan penganiayaan dilakukan padaa Sabtu (10/8).
Sebelum kejadian, Maria Mey diketahui baru pulang dari rapat yang membahas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.bersama Komis V DPRD NTT. (*/gma)
Polen - Warga di Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ternyata belum tersentuh dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) menyiapkan total hadiah sebesar Rp480 juta bagi para pemenang PLN…
Kupang - Setiap Rumah di Desa Naitae, Tuakau dan Nuataus di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten…
Jakarta - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) melalui program Light…
Kalabahi - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor urut 1, Yohanis Fransiskus Lema dan Jane…
Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT 2024-2029 Emanuel Melkiades Laka Lena -…