Daerah

Polres TTS Tertibkan Tempat Produksi Sopi, Warga Protes ke DPRD

SoE – Akhir-akhir ini aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar melakukan penertiban tempat pembuatan Sopi, minuman lokal beralkohol, di sejumlah kecamatan diantaranya di kecamatan Kualin dan Boking karena tidak berizin. Sejumlah warga tak terima di dengan sikap aparat Polres TTS itu.

Pada Jumat (22/9) sejumlah warga Boking didampingi elemen mahasiswa Ikatan Mahasiswa Amanatun Timur (Ikmatim) melakukan aksi protes dengan menemui pemerintah dan DPRD kabupaten TTS.

Mereka tak setuju dengan sikap aparat polisi karena dinilai kebijakan penertiban tempat produksi sopi di wilayah mereka telah mencederai adat dan budaya serta mematikan roda ekonomi masyarakat yang memproduksi dan menjual sopi.

Setelah bertemu Asisten I setda TTS, Semuel I Fallo di kantor bupati massa bergeser ke kantor DPRD TTS. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, SH, Dr. Marthen Tualaka, M.Si, Pitersius Kefi, ST, Srikandi TTS Yupik Boimau, di ruang rapat Badan Anggaran DPRD TTS.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kabag Ops Polres TTS, I Ketut Shedra, Kepala perizinan Jorham Betty dan perwakilan Bagian Hukum Setda TTS.

Koordinator lapangan aksi massa tersebut, Rando Kase, menyampaikan Sopi merupakan produk minuman tradisional yang sudah menjadi warisan leluhur mereka. Sopi juga menjadi salah satu sumber pendapatan warga untuk memenuhinya kebutuhan rumah tangga termasuk menyekolahkan anak. sehingga ketika sopi dilarang untuk diproduksi di TTS maka hal tersebut dianggap telah mematikan ekonomi warga. Selain itu penertiban produksi sopi juga ikut mencederai adat dan budaya warga karena ada sejumlah prosesi adat dan budaya di TTS yang memerlukan minuman tradisional tersebut.

”Karena sopi ini adalah adat istiadat dan mata pencaharian yang diwariskan oleh leluhur orang tua kami,”ucap Kase.

Ia meminta DPRD TTS untuk membuat suatu peraturan daerah untuk melindungi produsen Sopi agar minuman keras (miras) tersebut tetap terjaga keberadaannya di tengah masyarakat.

Menanggapi itu, Religius Usfunan, mengatakan secara lembaga DPRD TTS tidak diam soal itu. Dikatakan DPRD sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pembentukan Peraturan Daerah No 1 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati tentang tatacara pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Sekretaris Perijinan dan penanaman modal, Yoram Betty, dalam kesempatan itu mengatakan untuk mrndapatkan izin usaha minuman beralkohol masyarakat bisa langsung mendaftar pada aplikasi OSS tanpa mengurus izin melalui pemerintah Daerah Kabupaten, pasalnya aplikasi OSS itu sudah ditentukan pemerintah pusat untuk keperluan izin usaha tetapi menurutnya, khusus minuman beralkohol harus terlebih dahulu uji laboratorium untuk memperoleh label minuman beralkohol untuk skala besar tetapi untuk usaha minuman beralkohol skala kecil pihaknya belum memperoleh delegasi untuk menerbitkan izin minuman beralkohol.

Sedangkan perwakilan Bagian Hukum Marianus Kase, dalam kesempatan itu mengatakan sejak ditetapkan peraturan presiden No 10 tahun 2021 tentang penanaman modal usaha, dalam lampiran tiga masih memberikan ruang kepada 4 provinsi untuk melaksanakan minuman beralkohol, tetapi karena ada pro dan kontra di pemerintah pusat berkaitan dengan izin minuman beralkohol maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021 tentang minuman beralkohol untuk kategori tiga jenis minuman beralkohol dicabut kembali, hal itulah yang menjadi kendala untuk membentuk peraturan Daerah tentang minuman beralkohol

” Kita punya Perda vokus pada retribusi kita membuka ruang untuk minum di tempat silahkan tetapi aturan Diatas tidak membuka ruang itu yang kita kesulitan,”ungkap Marianus.

Hingga audiens itu selesai belum menemukan solusi terkait prosedur melegalkan penyulingan sopi tradisional oleh masyarakat.

Diakhir audien tersebut Religius Usfunan SH, berjanji akan menyampaikan aspirasi usulan masyarakat adat ini pada saat rapat bersama Ketua DPRD NTT pada waktu mendatang. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wapres Gibran di Sikka

Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…

43 minutes ago

Kelompok Tani di Sekitar Kawasan Pembangunan PLTP Atadei Panen Kacang Tanah

Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…

48 minutes ago

Yosep Lede Siap Pimpin DPD Pemuda Tani NTT

Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…

11 hours ago

Bapperida dan Icraf Tawarkan 3 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Hijau NTT

Kupang - Bapperida Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama ICRAF Indonesia menggelar konsultasi publik Rencana Induk…

11 hours ago

Diikuti 2.400 Anak dan Remaja, Wagub Johni Asadoma Buka Education Fair

Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma membuka Education Fair (Edufair) Tahun 2025 Pusat Pengembangan…

12 hours ago

Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wakil Presiden di Kupang, PLN Siaga Berlapis di Lokasi-lokasi Strategis

Kupang - Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI-2) ke Kota Kupang menjadi momen penting yang…

16 hours ago