Pantai Baru – Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang penjaga pos covid-19 bernama Jusuf Ledoh, 59 tahun, Jumat (19/6/2020).
“Seluruh adegan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana ini berlangsung pada enam lokasi,” kata Kabag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurchayo lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
Dari tiga tersangka, polisi hanya menghadirkan dua orang yakni Mat, 32 tahun, dan Efen, 47 tahun, sedangkan Yef, 45 tahun, tidak dihadirkan.
Yusuf dibunuh saat berjaga di pos covid-19 Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT pada 28 April 2020 tengah malam, sedangkan tiga pelaku ditangkap berturut-turut pada 4 dan 5 Mei 2020.
Pos tempat Jusuf Ledoh bertugas tersebut merupakan pos jaga masuk desa. Saat pandemi korona (covid-19), desa setempat menjadikannya sebagai pos jaga untuk mengawasi keluar masuk warga demi mengantisipasi penyeberan virus korona.
Menurutnya, para tersangka memerankan 32 adegan mulai dari ajakan untuk menghabisi nyawa Jusuf Ledo, perselisihan antara Mat, salah satu tersangak dengan korban mengenai permasalahan jual beli tanah, peristiwa pembunuhan, penghilangan barang bukti, dan penemuan jenasah.
“Rekonstruksi berlangsung aman, dihadiri Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuani, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Anjar Purbo Sasongko, Pengacara Yesaya Daepanie, keluarga korban dan keluarga tersangka, warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Bambang Hari Wibowo mengatakan pada 24 April 2020 korban atau empat hari sebelum peristiwa pembunuhan, Mat sempat bersitegang dengan Jusuf Ledo saat membahas masalah tanah.
Sesuai hasil visum, korban tewas dengan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada kedua tangan, memar pada dada, lutut dan jari. Darah juga keluar dari hidung dan mulut. Selain itu, tulang rusuk korban dan lengan tangan kanan patah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gma/mi)