Categories: Politik

Polisi Usut Pembuat dan Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Jakarta – Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.

“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020). Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.

Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan jika memang banyak masalah dalam UU tersebut. Tak semua yang disebut hoaks itu hoaks.

Misalnya UMSP dan dan UMSK memang dihapus sedangkan UMK ada persyaratannya. Hal lain yang dikatakan Iqbal dalam rilisnya yaitu Cipta Kerja memang mempermudah PHK. (beritasatu.com)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wapres Gibran Makan Siang Bersama Gubernur dan Wagub di Subasuka Resto

Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…

6 hours ago

PLN UP3 Kupang Kenalkan Manfaat dan Bahaya Listrik ke SD Kasih Yobel

Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…

9 hours ago

Siswa SD Kaniti ‘Unboxing’ Tas Bantuan Wapres Gibran, Isinya Bekin Senang Satu Sekolah

Kupang - Siswa SD Kaniti di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT,…

10 hours ago

PLN Bangun Jalan 6 Kilometer Menuju Lokasi Wisata Pantai Air Cina

Mataram - Memenuhi permintaan warga sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1,…

13 hours ago

Wapres Gibran Serahkan 389 Tas dan Sepatu untuk Siswa SD Kaniti

Kupang - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, tas, dan sepatu…

16 hours ago

Seorang Siswa SMA 1 Rote Barat Laut Tewas Gantung Diri

Kupang - Seorang siswa SMA Negeri 1 Rote Barat Laut berinisial ROPL,18 tahun ditemukan tewas…

2 days ago