Ilustrasi
Kupang – Polisi menangkap seorang oknum pengacara di So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (21/10/2020).
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandy membenarkan penangkapan terhadap oknum pengacara berinsial AT tersebut.
“Barusan kita amankan,” katanya.
Oknum pengacara tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal. Penangkapan berlangsung di samping Gedung Gereja Efata, Soe dan selanjutnya dibawa ke Polres TTS. (gma)
Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…
Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…
Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…
Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…