Kupang – Polisi menangkap seorang oknum pengacara di So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (21/10/2020).
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandy membenarkan penangkapan terhadap oknum pengacara berinsial AT tersebut.
“Barusan kita amankan,” katanya.
Oknum pengacara tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal. Penangkapan berlangsung di samping Gedung Gereja Efata, Soe dan selanjutnya dibawa ke Polres TTS. (gma)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…
Kupang - Kuimasi merupakan salah satu dari 9 desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa…
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Ruteng – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…