Categories: Hukum

Polisi Tangkap Seorang Oknum Pengacara dI TTS

Kupang – Polisi menangkap seorang oknum pengacara di So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (21/10/2020).

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandy membenarkan penangkapan terhadap oknum pengacara berinsial AT  tersebut.

“Barusan kita amankan,” katanya.

Oknum pengacara tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal. Penangkapan berlangsung di samping Gedung Gereja Efata, Soe dan selanjutnya dibawa ke Polres TTS. (gma)

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Kolaborasi PLN dan Pemda, Dukung Transformasi Pendidikan di Sumba Barat Daya

Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…

15 hours ago

Cerita Anak Korban Gigitan Anjing di Kupang, Keliling Faskes Berjam-jam Tidak Dapat Vaksin

Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…

15 hours ago

15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT Dilantik Paling Lambat Jumat

Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…

1 day ago

PLN UP3 Sumba Siapkan Interkoneksi Pembangkit Listrik Waitabula-Waikabubak

Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…

1 day ago

Investor Asal Italia Jajaki Pengembangan PLTS di Sumba Barat Daya

Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…

1 day ago

Belasan Tahun Beroperasi, Geothermal Ulumbu Tidak Pernah Bermasalah

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…

2 days ago