Kupang – Polisi menangkap seorang oknum pengacara di So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (21/10/2020).
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandy membenarkan penangkapan terhadap oknum pengacara berinsial AT tersebut.
“Barusan kita amankan,” katanya.
Oknum pengacara tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal. Penangkapan berlangsung di samping Gedung Gereja Efata, Soe dan selanjutnya dibawa ke Polres TTS. (gma)