Kupang – Polisi menangkap John, 20, warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT yang melakukan penembakan terhadap Alex Martins, 46, warga setempat.
Alex Martins ditembak mengunakan senapan angin dan mengenai rusuk kirinya dan dianiaya hingga terjatuh pada 6 Mei 2021 malam. Anaknya, Martinus Martins, 18, juga dianiaya.
John bersama sekitar lima pemuda membawa senapan angin, parang, dan anak panah juga mendatangi rumah Alex Martins untuk melakukan penyerangan. Mereka menebang pohon pisang, memecahkan kaca jendela, merusak kursi dan meja. Martinus Martins juga terkena lemparan batu.
“Sudah kita amankan satu orang pelaku sambil menunggu korban yang masih dirawat utk dimintai keterangan/ pemeriksaan,” tandas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Minggu (9/5). “Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain yang ikut bersama pelaku,” tambahnya.
Menurutnya, kejadian dipicu masalah minuman keras dan kesalahpahaman antar individu. “Kita amankan barang bukti sambil mencari para pelaku. Identitas para pelaku sudah jelas dan tinggal kita amankan,” tandas kapolres Kupang. (*/gma)