Kupang – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/10/2020).
Pelaku berinisial AS sudah dibawa ke Polda NTT bersama dua saksi. Sedangkan korban pembunuhan berinisial A, berusia 20 tahun.
“Dugaan awal terjadi perselisihan antara korban dan pelaku sehingga terjadi pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun kepada wartawan.
Namun, buntut pembunuhan tersebut, keluarga korban marah dan membakar serta merusak tujuh rumah, termasuk rumah pelaku pembunuhan. (gma)