Kupang – Seorang pria berisinial HF, 56, berhasil ditangkap polisi terkait atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun.
HF dibekuk polisi sejak 16 Januari 2024 setelah RS, 51, ibu kandung korban melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Saat ini, HF ditahan di Rutan Polsek Maulafa.
Kasus pencabulan terhadap anak tiri ini terjadi beberapa kali sejak September 2023, namun baru terungkap karena pelaku mengancam akan membunuh anak tirinya jika kasus tersebut terungkap.
Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Bahkan saat ini, sang anak dalam kondisi hamil.
Polsek Maulafa merespons dengan serius laporan tersebut, mengambil langkah-langkah hukum seperti membuat laporan, visum, dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan.
HF terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Selain itu, pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP. (*/tribrata/gma)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…