Kupang – Seorang pria berisinial HF, 56, berhasil ditangkap polisi terkait atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun.
HF dibekuk polisi sejak 16 Januari 2024 setelah RS, 51, ibu kandung korban melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Saat ini, HF ditahan di Rutan Polsek Maulafa.
Kasus pencabulan terhadap anak tiri ini terjadi beberapa kali sejak September 2023, namun baru terungkap karena pelaku mengancam akan membunuh anak tirinya jika kasus tersebut terungkap.
Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Bahkan saat ini, sang anak dalam kondisi hamil.
Polsek Maulafa merespons dengan serius laporan tersebut, mengambil langkah-langkah hukum seperti membuat laporan, visum, dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan.
HF terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Selain itu, pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP. (*/tribrata/gma)
Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…
Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…