Kupang – Polisi telah menangkap tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Marthen Leba Doko, mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT.
Marthen Leba Doko bersama seorang rekannya bernama Evan dianiaya di Jalan El Tari depan Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Minggu (30/4) sekitar pukul 04.00 dini hari. Marthen meninggal, sedangkan Evan dirawat di rumah sakit.
Pasca peristiwa tersebut, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi hingga menangkap para pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (2/5/2023) malam.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni EJB, 24, beralamat di Jalan Kian Kelaki, Kelurahan Bakunase II, SRD, 27, beralamat di Kelurahan Nunhila II, dan YSRD, 24, beralamat di Jalan PS Da Cunha, Kelurahan Naikoten II. Adapun SRD diketahui sebagai teman dekat korban.
“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu tiga hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (3/5/2023).
Kombes Rishian menghimbau kepada warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke call center bebas pulsa di Polri di Nomor 110. (*)
Editor: Gamaliel
1 comment