Jakarta–Polisi menangkap dua orang, penghina almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden RI Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Dua orang itu ialah, BT, 53 tahun, seorang ibu rumah tangga di Bandung, Jawa Barat, dan PP, 54 tahun, warga Sawah Lunto, Sumatera Barat.
“Betul kami telah menangkap dua pelaku dan kini sedang diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip MI, Minggu (29/3).
BT ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap almarhumah melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan, PP, ditangkap karena diduga mengejek ibunda Jokowi dengan memposting di media sosial. Keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. (mi)
Jakarta - Telkomsel sukses menyambungkan semangat pelanggan di momen Natal dan Tahun Baru (NARU) 2024/2025…
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…