Kupang – Polres Lembata menangkap dua pelaku diduga ppengedar sabu dan ganja selama satu pekan terakhir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Daeng Jumadi mengatakan,penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dua pelaku yang dibekuk yakni MR, 38, warga Wangatoa, Kelurahan Selandoro, dan YTL, 36, warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
“MR ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin,15 Januari sekitar pukul 23.30 Wita. Pada saat penangkapan, pelaku membawa narkoba jenis ganja dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket ganja,” ujarnya lewat keterangan tertulis dari Humas Polda NTT, Minggu (28/1/2024).
Kemudian pelaku YTL ditangkap ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Lewoleba pada 20 Januari membawa sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak, namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku sudah ditahan di Lapas Lembata. MR melanggar Undang-Undang Narkotika pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL dijerat dengan pasal 114 Ayat 1-112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/gma)
SoE - Mobil dinas Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Timor Tengah Selatan (TTS) bernomor polisi DH…
Ruteng - Bengkel konversi SMK Swasta Santo Aloisius Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, binaan PT PLN…
Jakarta - PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi…
Kupang - Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa handphone seluruh anggota seusai apel pagi…
SoE- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, akabupaten Timor Tengah Selatan…
Kupang - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyerahkan bantuan dana Corporate…