Polisi Selidiki Kasus Sapi di Disnak Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
Foto: Web

Kupang – Satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Kupang menyelidiki persoalan pengiriman sapi antarpulau di Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam bincang-bincang dengan wartawan di kegiatan Coffee Morning di Mapolres Kupang, Selasa (7/5/2024), Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiyono mengatakan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Kasat Yeni belum memberikan keterangan detail terkait proses penyelidikan kasus tersebut.

Beberapa pekan terakhir tersiar kabar di media massa, sejumlah pengusaha yang menjadi mitra Disnak mendatangi kantor tersebut. Mereka mempersoalkan standard berat sapi yang ditetapkan pemerintah untuk dikirim keluar pulau. Standar berat sapi 275 kilogram dirasa memberatkan mereka.

Ada pula informasi bahwa diduga telah terjadi praktik mafia kuota jumlah pengiriman sapi keluar pulau. Kuota pengiriman sapi dari kabupaten Kupang diduga dimonopoli oleh oknum pengusaha tertentu sehingga pengusaha mitra lain kesulitan mendapatkan kuota pengiriman.

Terkait dugaan manopoli kuota pengiriman sapi ini pihak disnak kabupaten Kupang ini dibantah oleh sekretaris disnak, Jefrit Amalo, yang dikonfirmasi pertelepon, Selasa (7/5) siang.

Disampaikan penetapan kuota pengiriman sapi antar pulau oleh dinas dibagikan merata kepada 51 perusahaan mitra yang terdaftar di dinas tersebut.

Sesuai keputusan gubernur kata Jefrit, tahun ini kabupaten Kupang hanya mendapatkan jatah pengiriman sapi antar pulau sebanyak 14.000 ekor.

Jumlah tersebut jauh dari total usulan permintaan dari ke-51 mitra tersebut yang masuk ke dinas peternakan kabupaten Kupang sebelanyak 70.000 ekor.

“Jadi tidak ada mafia kuota, Kuota pengiriman yang ada itu kita bagi merata ke perusahaan mitra yang ada. Jatah 14 ribu ekor tahun ini kita bagi merata ke 51 perusahaan mitra yang ada,” katanya.

Informasi yang beredar, kuota pengiriman sapi di kabupaten Kupang dimainkan oleh oknum pengusaha tertentu yang ada kedekatan hubungan keluarga dengan pejabat pemkab.

Oknum tersebut memonopoli jatah pengiriman dengan cara memasukan sejumlah perusahaan mitra yang nota Bene adalah jaringannya sendiri.

Ini mengakibatkan perusahaan yang berada diluar jaringan bisnis oknum pengusaha ini kesulitan mendapatkan kuota pengiriman sapi antar pulau dari Kabupaten Kupang.

Mengenai sejumlah perusahaan mitra yang mendatangi kantor dinas peternakan kabupaten Kupang kata Jefrit Amalo, bukan mempersoalkan jumlah kuota pengiriman yang diperoleh namun soal penetapan standard berat sapi oleh pemerintah provinsi NTT yang bisa dikirim keluar pulau.

Berat sapi 275 kilogram yang ditetapkan pemprov NTT kata Jefrit, dirasa sulit oleh perusahaan mitra sehingga diminta untuk ada revisi terkait penetapan berat sapi yang bisa dikirim keluar pulau tersebut tersebut.

Pemkab Kupang sulit untuk memenuhi permintaan sejumlah perusahaan mitra tersebut karena soal berat sapi ditetapkan oleh pemprov NTT.

“Jadi mereka minta soal berat itu diturunkan karena untuk saat ini berat sapi seperti itu sulit didapat, kita tidak bisa langgar ketetapan pemerintah itu,” katanya. (jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *