Categories: Hukum

Polisi Larang Wartawan Rekam Rekonstruksi, Ini Sikap AJI Kota Kupang

Kupang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengeluarkan permyataa sikap terkait larangan oknum polisi kepada dua wartawan pos Kupang untuk merekam rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael, Selasa (21/12/2021).

Seperti beredar di media sosial, polisi melarang wartawan harian Pos Kupang merekam rekonstruksi di tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota polisi lainnya untuk mengecek, apakah wartawan itu (masih) merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”, kata oknum polisi tersebut dalam video yang beredar luas di media sosial.

Kejadian lainnya di salah satu lokasi rekontruksi tak jauh dari pasar Oebobo. Seorang anggota polisi juga melarang wartawan Pos Kupang lainnya melakukan peliputan.

Sesuai pernyataan sikap AJI Kota Kupang yang ditanda tangani Ketua Marthen Bana dan Ketua Devisi Advokasi, Jhon Seo, larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang empat poin pmenyatakan sikap yakni:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Minta Maaf

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan juga kepada wartawan. “Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat kondisi lapangan yang membuat polisi melakukan pengamaman ekstra. Pasalnya, tidak hanya wartawan yang meliput tetapi juga ada warga yang datang untuk melihat jalannya rekonstruksi. “Apapun itu, ada angota yang salah dan saya tegur, dingatkan sehingga tidak terulang lagi,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Cari Siput di Teluk Lewoleba, Ayah dan Anak Perempuannya Tewas Tenggelam

Kupang - Seorang ayah bersama anak perempuannya tewas tenggelam saat mencari siput di Teluk Lewoleba,…

17 hours ago

AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital

Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus…

21 hours ago

Dari Bumi Lamaholot, Fadli Zon dan Wagub Johni Asadoma Dorong Pariwisata Berbasis Budaya

Kupang - Exotic Lamaholot yang digelar di Larantuka, Flores Timur, Jumat (26/4/2025), menjadi pintu masuk…

3 days ago

Polairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 100 Detonator dari Makassar ke Labuan Bajo

Kupang - Direktorat Polairud Polda NTT berhasil mengagalkan penyelundupan 100 detonator untuk pengeboman ikan di…

4 days ago

Kartini Tangguh, Perempuan Penjaga Terang di Timur Indonesia

Kupang - Di balik nyala yang menerangi Pulau Timor, ada kisah seorang perempuan muda yang…

4 days ago

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

Jakarta - PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia. Capaian…

5 days ago